Menghilangnya 13 Aktifis menjelang Reformasi
Menjelang Reformasi di
tahun 1998 ada sekitar 13 orang aktivis yang diculik paksa oleh militer
dan hingga kini keberadaan mereka masih menjadi misteri, jika mereka
sudah meninggal dimanakah mereka dikuburkan dan alasan apa yang
menyebabkan sehingga militer menculik ke-13 orang aktivis ini. Mereka
adalah Yanni Afri, Sonny, Herman Hendrawan, Dedy Umar, Noval Alkatiri,
Ismail, Suyat, Ucok Munandar Siahaan, Petrus Bima Anugerah, Widji Tukul,
Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser.
Pasukan Kopassus dari tim
mawar dianggap bertanggung jawab atas peristiwa menghilangnya ke-13
aktivis tersebut dimana ada 24 orang yang diculik namun 9 orang berhasil
bebas yakni Aan Rusdiyanto, Andi Arief, Desmon J Mahesa, Faisol Reza,
Haryanto Taslam, Mugiyanto, Nezar Patria, Pius Lustrilanang dan Raharja
Waluya Jati.
Sementara 1 orang lagi
yakni Leonardus Nugroho (Gilang) yang sempat dinyatakan hilang lalu 3
hari kemudian ditemukan telah meninggal dunia di Magetan dengan luka
tembak dikepalanya.
Karena kasus ini sempat
membuat heboh di tahun 1998 dan atas desakan berbagai pihak didalam
maupun luar negri pada tanggal 3 Agustus 1998 Panglima ABRI saat itu,
Jend Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jend
TNI Soebagyo HS yang saat itu menjabat sebagai KSAD, dan wakil ketua
terdiri dari Let Jen TNI Fahrur Razi (Kasum ABRI), Let Jen Yusuf
Kartanegara (Irjen Dephankam) dan anggota yang terdiri dari : Let Jen
Soesilo Bambang Yudhoyono yang kini menjadi Presiden RI (Kassospol
ABRI), Let Jen Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Let Jen Djamiri
Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya Achmad Sutjipto (Danjen AKABRI).
Pada tanggal 24 Agustus
1998 Letnan Jendral Prabowo Subianto selaku Panglima Komando Cadangan
Strategis (Pangkostrad) diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Menindaklanjuti keputusan
dari Menteri Pertahana/Panglima ABRI Jendral Wiranto, dilakukan
penyelidikan oleh PUSPOM ABRI dan selanjutnya diketahui bahwa tim mawar
dari Kopassus diduga bertanggung jawab terhadap kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis 1998 tersebut.
11 anggota Kopassus
diadili secara militer namun KONTRAS dalam siaran pers nya menyebutkan
:"Proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa penculikan itu
tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untuk memutus pertanggung
jawaban Letnan Jendral Prabowo Subianto yang sebenarnya paling
bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut
jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan
bahwa Letjen Prabowo lah yang bertanggung jawab atas penculikan itu,
karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami
berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan
dagelan yang tidak lucu. Oleh sebab itu KontraS bersama keluarga korban
tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel
Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling
bertanggung jawab atas kasus penculikan ini”
Pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II
Jakarta dengan nomor perkara PUT. 25 – 16 / K- AD / MMT – II/ IV/ 1999.
Isi dari keputusan pengadilan menyatakan ;
No Nama Terdakwa Vonis / Hukuman
1 Mayor (Inf) Bambang Kristiono 22 bulan / dipecat, 2 Kapten (Inf) F.S
Multhazar 20 bulan / dipecat, 3 Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 20 bulan /
dipecat, 4 Kapten (Inf) Yulius Stevanus 20 bulan / dipecat, 5 Kapten
(Inf) Untung Budi Harto 20 bulan / dipecat, 6 Kapten (Inf) Dadang Hendra
Yuda 16 bulan / dipecat, 7 Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 16 bulan /
dipecat, 8 Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 16 bulan / dipecat, 9 Sersan
Kepala Sunaryo 12 bulan / dipecat, 10 Sersan Kepala Sigit Sugianto 12
bulan / dipecat, 11 Sersan Satu Sukadi 12 bulan / dipecat
Namun proses
pengadilan tersebut tetap saja tidak memberikan kepastian dimanakah
mereka menahan para aktivis tersebut dan jika sudah meninggal dimanakah
mereka menguburkan atau membuang mayat ke-13 aktivis yang hilang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar