Ziarah kubur adalah mengunjungi makam keluarga, kerabat, ataupun makam para ulama yang telah berjasa bagi perkembangan agama Islam. Ada yang melaksanakannya setiap hari jumat, adapula menjelang hari Raya Idul Fitri, dan ada juga pada bulan-bulan tertentu saat perayaan hari besar. Hukum ziarah kubur adalah sunnah, artinya, barang siapa yang melakukannya akan mendapat pahala bagi yang meninggalkannya pun tidak berdosa. Sabda Rasulullah SAW,
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR.Muslim)
Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab ziarah kubur ada 3 macam. Yaitu,
- Ziarah yang syar’i. Dan ini yang di syariatkan dalam Isam. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
- Tidak melakukan safar dalam rangka ziarah. Seperti sabda Rasulullah SAW. “ Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid. Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Tidak mengucapkan ucapan batil.
- Tidak mengkhususkan waktu tertentu, karena tidak ada dalilnya.
- Ziarah Bid’ah. Ialah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat diatas atau lebih.
- Ziarah Syirik. Pelaku ziarah ini mengsekutukan Allah, dengan berdo’a meminta rizki pada makam si mayit yang di kunjungi, meminta keberkahan dan kesehatan pada si mayit dan berlebihan dalam memperlakukan makam si mayit.
Tujuan ziarah kubur sendiri adalah agar kita senantiasa mengingat kematian. Agar kita senantiasa memperbaiki diri sebelum ajal menjemput. Lalu kita memintakan pengampunan atas dosa-dosa si mayit pada Allah melalui do’a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar